Wednesday

Menyikapi Perbedaan

Perbedaan pendapat merupakan sunnatullah di muka bumi ini, sebab banyak faktor kenapa manusia selalu berbeda. Mulai dari berbedanya alur pemikiran manusia itu sendiri sampai kepada pemahaman-pemahaman terhadap nash-nash Al-quran dan hadits yang sudah ada. Yang pasti perbedaan dan keragaman itu hal yang pasti yang sudah diciptakan oleh Allah melalui fenomena Alam. Sebab kalau Allah mau, Allah bisa buat seragam sehingga semuanya manusia menjadi makhluk beriman. Keragaman adalah kehendak Allah. Penyeragaman adalah penentangan terhadap kehendak itu. Penolakan terhadap perbedaan dan keragaman sama saja penolakan terhadap perbedaan kelamin! Masak sih anda maunya di dunia ini perempuan saja, tidak ada laki-lakinya. Susah dong, jika tidak boleh dikatakan mustahil bin tidak mungkin. Namun yang dituntut dari kita adalah bagaimana menyikapi perbedaan itu dengan baik dan bijak.

Secara umum, segala yang ada dalam Islam bisa dibagi dalam dua klasifikasi:
1. Sesuatu yang sudah fixed, tidak bergerak, statis dan kadang bersifat universal.
2. Ada yang masih bisa di “rubah”, dipengaruhi oleh kondisi ruang dan waktu.
Yang pertama, dalam terminologi disiplin keislaman, disebut dengan "ma'lum min al din bi al dharurah" yaitu sesuatu yang sudah fixed dan tidak bisa dirubah-rubah. Sebotak apapun anda jangan coba-coba untuk merubahnya, kecuali kalau anda mau dituduh nyeleneh, liberal, pluralis dan bahkan kafir dll. Termasuk dalam jenis ini adalah kewajiban shalat, kewajiban puasa Ramadhan dan beberapa hal lainnya yang mendasar.

Klasifikasi kedua adalah bahwa dalam Islam masih ada yang bisa di “rubah”, tidak harga mati. Dalam realitanya kalau anda baca buku-buku keislaman yang jumlahnya jutaan (kayak udah pernah ngitung aja !), anda akan sependapat dengan saya, bahwa kategori ini adalah kategori yang dominan dalam hukum Islam hingga saat ini. Bisa di “rubah” di sini disebabkan oleh, diantaranya:
1. Berbedanya akal fikiran dan kemampuan seseorang dalam meng-analisa suatu permasalahan yang timbul, baik yang berhubungan dengan nash-nash ayat Al-quran, Hadits maupun juga dengan tata bahasa arab itu sendiri.
2. Berbedanya lingkungan dimana seseorang tinggal, mungkin suatu hukum di tempat A bisa dipraktekkan, tapi hukum tersebut tidak cocok ditempat B. Seperti yang dilakukan oleh Imam As-Syafi’i, yang kita kenal dengan Qaul Qadim ketika beliau di Irak dan Qaul Jadid ketika di Mesir.
3. Kecondongan hati dalam menilai suatu dalil. Seperti satu hadits menurut imam fulan lebih kuat dibanding hadits yang lain disisi imam yang lain.
4. Dan masih banyak lagi, seperti suatu imam mendahulukan Hadits Ahad dibandingkan dengan yang lain dan begitulah seterusnya. Semuanya akan membawa konsekwensi yang berbeda yang membawa kepada perbedaan.

Pertanyaan sekarang adalah apakah berbeda pendapat itu dapat dikatakan bahwa ia merupakan rahmat bagi umat Islam? Tentunya jawaban atas hal ini selalu dilandaskan kepada sebuah hadits yang amat masyhur, yang menyatakan bahwa perbedaan pendapat itu adalah rahmat. Mungkin, sedikit penulis ingin mengulas tentang hadits tersebut dan kualitasnya. Hadist tersebut berbunyi:
اِخْتِلاَفُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat.”
Hadits dengan redaksi seperti ini sebagai yang disebutkan Imam as Suyuthy dalam bukunya: Ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah dan Al-Jami’ as-shoghir fi Ahadits al basyir an-Nazir diriwayatkan oleh Syaikh Nashr al-Maqdisiy di dalam kitabnya “al-Hujjah” dan al-Baihaqiy di dalam kitabnya “Ar-risalah Al-asy’ariyah” tanpa sanad. Dan perlu diketahui bahwa untuk menilai suatu hadis tersebut shoheh atau tidaknya yang pertama dikaji adalah sanad hadits (jalur transmisi hadits) dan setelah itu matan hadist.

Penahqiq (analis) buku Ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah, yaitu Syaikh Muhammad Lutfi ash-Shabbagh memberikan komentar: “Hadits ini kualitasnya Dha’îf (Lemah). As-Syaikh al-Albany dalam kitabnya Dha,if al-Jami’ (hadist no: 230) dan Silsilah al-Ahadits adha’ifah (hadits no: 57) mengatakan: (hadits ini) La ashla lahu (tidak diketahui sumbernya). Imam as-Sakhawi dalam kitabnya Faydl al-Qadir, jld.I, h.209-212, menukil pendapat imam as-Subki, beliau berkata: “(Hadits ini) tidak dikenal di kalangan para ulama hadits dan saya tidak mengetahui ada sanad yang shahih, dla’if atau mawdlu’ mengenainya.”

Menurut Syaikh Muhammad Luthfi “Perbedaan pendapat itu bukanlah rahmat tetapi bencana akan tetapi ia merupakan hal yang tidak bisa dihindari sehingga yang dituntut adalah selalu berada di dalam koridor syari’at dan tidak menjadi sebab perpecahan, perselisihan dan perang”.
Sekarang dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan dalam masalah furu’iyyah adalah suatu keniscayaan dan mustahil hal tersebut bisa disatukan dan akan mengurangi nature agama Islam itu sendiri.Tugas kita selanjutnya sebagai manusia akademis adalah menerangkan kepada masyarakat awam yang ngamuk karena ta’asub/panatik kepada mazhab tertentu, kelompok, kiyai, guru, tokoh dll, bahwa anda bisa berbeda pendapat tanpa harus bermasam muka, tonjok-tonjokkan. Pada dasarnya, ini cuma masalah sikap kita dalam menanggapi perbedaan dan keragaman, jangan sampai dalam menyikapi perbedaan itu anda memutuskan hubungan silaturrahmi yang disebabkan hanya masalah perbedaan yang tidak terlalu mendasar karena silaturrahmi merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam itu sendiri. Wallahuallam bhishowab.

No comments:

Your Comment